Letter C atau dokumen C, ialah bukti atas kepemilikan tanah di wilayah yang tertera di surat secara turun-temurun. Umumnya, letter C banyak ditemukan di desa atau kampung, dan merupakan bentuk warisan tanah dari leluhur yang tinggal di perkampungan tersebut. Agar lebih jelas, berikut kekuatan hukum, perbedaan Letter C dengan girik, hingga cara
Aplikasi C Desa menuju Desa Digital 2023. Pontianak, aspirasipublik.com - Sesuai dengan pidato presiden RI tentang teknologi yang berkembang dan program sertifikasi tanah yang digagas pemerintah merupakan tujuan peningkatan ekonomi dan membangkitkan gairah usaha hingga ke tingkat desa karena Desa merupakan sumber kebutuhan masyarakat kota .