Mengajukanpermohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan rapat anggota.
DRAFT AD-NOPEMBER 2012 KONSUMEN AKTA PENDIRIAN KOPERASI ……………………………………… Nomor …………………………………………… Pada jam …………. WI……… ……………………………………….. Waktu Indonesia ……………,hari …………., tanggal ……………………………………………………………………………………………….. - …………………... Hadir dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana - Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang –- saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada –- bagian akhir akta ini - 1. Tuan ………………………………………………………………………………….., dalam Kartu Tanda- Penduduk tertulis …………………………………………………., Lahir di ……………………–- pada tanggal …………………….. …………………………………………………………… - Pekerjaan……………………………………………………………………………………………,bertempat- Kecamatan ………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………,pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ……………………………………………, warga Negara - Indonesia, foto copy sesuai dengan aslinya dilekatkan pada- minuta akta ini; - untuk sementara berada di ........ - 2. Tuan ……………………………………………………, …………………………………, dalam Kartu- Tanda Penduduk tertulis ……………………………………………………………, Lahir- di ………………………, pada tanggal ……………………………………………………………………,- pekerjaan…………………………………………,bertempat tinggal di ……………………,- ……………………………………, Rukun…………………… - Tetangga ……, Rukun Warga …….., Kelurahan …………………………………- Kecamatan ………………………, Kabupaten/Kota ………………, pemegang Kartu - Tanda Penduduk Nomor …………………………………..…….., Warga Negara - Indonesia, ……………………… sesuai dengan aslinya dilekatkan pada- minuta akta ini; untuk sementara berada di ........- - - Para penghadap saya Notaris kenal, - - Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri- dan selaku kuasa dari para pendiri Koperasi yang akan - disebut dibawah ini, tertanggal…………………………………………………dibuat- dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan - pada minuta akta ini menerangkan. - - Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan - perundangan-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari - pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju - untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar -sebagai berikut - -BAB I - - NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - Pasal 1 - 1 Koperasi ini bernama KOPERASI KONSUMEN ……………………………………………………… disingkat …………………………… dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. - 2 Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen .- 3 Koperasi ini berkedudukan di Jl………………………………………………………….- -BAB II - - LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN- -Pasal 2 - Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945- -Pasal 3- Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan. - -Pasal 4 - Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan -BAB III - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI - - Pasal 5- Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak -BAB IV - - NILAI DAN PRINSIP- - Pasal 6 - 1 Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu- a. Kekeluargaan; - b. Menolong diri sendiri;- c. Bertanggung jawab;- d. Demokrasi;- e. Persamaan;- f. Kerkeadilan; dan- g. 2 Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu- a. Kejujuran;- b. Keterbukaan;- Tanggung jawab; dan- c. Kepedulian terhadap orang - Pasal 7 - 1 Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsipprinsip koperasi yaitu - a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; - b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara - demokratis; - c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi- Koperasi; - d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang - otonom,independen;- e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta- memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;- f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional, dan internasional; dan - g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh 2 Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan -BAB V - -USAHA- - Bagian Pertama - -UMUM- -Pasal 8- 1 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka- Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi- melalui- a. Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat. - b. Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet. - c. Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan. - d. Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif. - 2 Dalam melaksanakan kegiatan usaha konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Koperasi wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dari instansi yang berwenang, dan mengurus atau melengkapi surat-surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi sekundernya dan pihak – pihak lainnya baik yang berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar negeri . - 4 Pengelolaan kegiatan koperasi Konsumsi dilakukan oleh pengurus atau pengelola profesional berdasarkan- 5 Biaya dalam rangka peningkatan keahliannya bagi pengelola dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja KoperasiRAPBK.- -Bagian Kedua- -Kelayakan Usaha- -Pasal 9- Dalam melaksanakan kegiatan usaha dibidang penyediaan produk produk Konsumsi, Koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi dan kelayakan usaha serta kebutuhan anggota dan -Pasal 10- Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk divisi – divisi- pelayanan sesuai yang diperlukan. - - BAB VI - -KEANGGOTAAN - -Bagian pertama-Umum- -Pasal 11 - 1 Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa. 2 Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. - 3 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai - berikut - a. Warga Negara Indonesia; - b. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan - hukum dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan -– sebagainya; - c. Memiliki kebutuhan sehari – hari yang dapat dilayani oleh d. Bertempat tinggal di Kabupaten/Kota Provinsi Se Bali Indonesia. - e. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk - 1 Melunasi setoran pokok sebesar Rp. ……………………………;- 2 Memiliki Sertifikat Modal Koperasi minimum…………………………… ……………………………………………… lembar sebagai bentuk- kepemilikannya terhadap Koperasi;- f. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga- dan peraturan-peraturan khusus yang berlaku dalam - Koperasi; - -Pasal 12- 1 Sahnya Keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan - telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang –- bersangkutan tercatat dan telah menandatangani Buku - Daftar Anggota Koperasi. - 2 Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk para pendiri. - 3 Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3 tiga bulan untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota. - 4 Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 maka yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan pinjaman atau -Bagian Kedua- -Kewajiban dan Hak- -Pasal 13- Setiap anggota mempunyai kewajiban - a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan- Khusus dan keputusan Rapat Anggota;- b. Menghadiri rapat anggota;- c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Konsumsi koperasi;- d. Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi; dan - e. Melakukan aktivitas usaha sektor retail / produktif. - f. Mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal g. Membeli Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimal …………… …………………………… lembar sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. - -Pasal 14- Setiap anggota berhak - a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;- b. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan- Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;- c. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau- Pengurussesuaipersyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran- Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;- d. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;- e. Memanfaatkan pelayanan kegiatan Konsumsi yang disediakan oleh Koperasi;- f. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan- g. Mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi -Bagian Ketiga- -Berakhirnya Keanggotaan- -Pasal 15- 1 Keanggotaan berakhir apabila - a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; - b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh - Pemerintah; - c. berhenti atas permintaan sendiri; atau - d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. - 2 Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta - pembelaan kepada Rapat Anggota. - 3 Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau- diberhentikan oleh Pengurus tidak dikembalikan kepada- anggota yang 4 Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal koperasi kepada anggota lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. –- 5 Simpanan – simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian atau persyaratan simpanan yang telah disepakati. - 6 Berakhirnya keanggotaan sah pada saat - penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan - dari buku daftar anggota. - -BAB VII - - RAPAT ANGGOTA - -Bagian Pertama - -Rapat Anggota- -Pasal 16- 1 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam- Koperasi. - 2 Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 satu per- dua dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 satu per dua bagian dari jumlah anggota yang hadir;- 3 Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak- tercapai, maka Rapat Anggota ditunda dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat 21 dua puluh satu hari. - 4 Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada- ayat 3 selambat-lambatnya 14 empat belas hari; - 5 Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2di atas kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota- tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta- mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang- kurangnya 1/3 satu per tiga dari jumlah anggota dan - keputusan disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari jumlah -– anggota yang hadir. - 6 Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan atau Peraturan 7 Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan - a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga; b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan Koperasi; - c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan Pengurus; - d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan - belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;- e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas;- f. Pembagian surplus hasil usaha; - g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran - Koperasi. - 8 Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam - 1 satu tahun. - 9 Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau - melalui delegasi yang pengaturannya ditentukan dalam -–- Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - 10 Rapat Anggota Koperasi terdiri dari - a. Rapat Anggota TahunanRAT; - b. Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi RARK dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KoperasiRAPBK; - c. Rapat Anggota Khusus RAK; - d. Rapat Anggota Luar Biasa RALB. - 11 Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang - Business Plan dan Rencana Kerja Jangka Pendek tahunan- serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi –- dan disahkan oleh Rapat Anggota. - -Bagian kedua- -Keputusan Rapat Anggota- -Pasal 17 - 1 Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan - musyawarah untuk mencapai mufakat. - 2 Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan - keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak- dari jumlah anggota yang hadir. - 3 Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota - mempunyai hak satu suara. - 4 Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya- kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota –- tersebut. - 5 Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau- tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara -– tertutup. - 6 Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat- dan ditandatangani oleh Notaris. - 7 Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap- sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan - ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara- tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan - persetujuan mengenai hal usul keputusan tersebut secara- tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa- ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak 8 Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah - Tangga dan atau Peraturan - Pasal 18- Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota - harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota - sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan Rapat -– Anggota. - - Pasal 19- 1 Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, - kecuali Anggaran Dasar menentukan lain; - 2 Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus - Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris - Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; - 3 Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh - Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak - menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau- karyawan Koperasi; - 4 Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang- ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat; - 5 Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah - telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat –- menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi –- dan pihak ketiga; - 6 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak- diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh- Notaris. - - Pasal 20- 1 Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat- 3 tiga bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada - pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. - 2 Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan - a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan- tugasnya; - b. Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang - berakhir 31 tiga puluh satu Desember; - c. Penggunaan dan pembagian surplus Hasil Usaha; - d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku. - 3 Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran - Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –- Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja - Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling- lambat 3 tiga bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. - 4 Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana- Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat3belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena- alasan yang objektif dan rasional maka- a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran - Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan- paling lambat 2 dua bulan setelah tutup tahun buku;- b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat -Pasal Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota- Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - -Bagian Kedua- -Rapat Anggota Khusus- -Pasal 22- Rapat Anggota Khusus diadakan untuk - 1. Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi dengan ketentuan - a. Harus dihadiri paling sedikit 2/3 dua pertiga bagian-dari jumlah anggota Koperasi; - b. Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit 1/2seperdua bagian dari jumlah anggota yang hadir; - 2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemisahan - Koperasi dengan ketentuan - a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; - b. Keputusannya harus disetujui oleh 2/3 dua per - tiga dari jumlah anggota yang hadir; - 3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengawas dan - Pengurus dengan ketentuan - a. Harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 satu per - dua dari jumlah anggota; - b. Keputusannya harus disetujui oleh lebih dari 1/2- satu per dua dari jumlah anggota yang hadir; - Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus. - -BAB VIII - -PENGAWAS - -Bagian Pertama- -Pengangkatan dan Pemberhentian- -Pasal 23- 1 Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat - Anggota. - 2 Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang - memenuhi syarat sebagai berikut - a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian - pengawasan dan akuntansi,- b. Memiliki keterampilan kerja dan wawasan - dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan; - c. Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan - d. Pengawas koperasi Konsumsi harus memiliki keahlian sesuai kharakteristik usaha sektor retail yang dilaksanakan oleh koperasi. - e. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya ………… ………- f Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu- koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi- atau perusahaan itu dinyatakan pailit ; dan- h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau yang berkaitan dengan sektor usaha yang dilaksanakan oleh koperasi, dalam waktu 5lima tahun sebelum pengangkatan. - i. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan- 3 Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………………………………………………… 4 Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 tiga orang dan dalam jumlah 5 Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib- mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. - 6 Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pegawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan atau Peraturan 24- 1 Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila terbukti - a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan- keuangan dan nama baik Koperasi; - b. Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian- beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota. - 2 Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan ketentuan- a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota - pengawas yang lain; - b. Mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk- menduduki jabatan Pengawas tersebut; - c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;- d. Tidak Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. - 3 Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat 2 diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan—mendapat persetujuan dalam rapat -Pasal 25 - Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan Kedua- -Tugas- -Pasal 26- Pengawas bertugas- 1 Mengusulkan calon Pengurus; - 2 Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; - 3 Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan- dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan 4 Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; - -Bagian Ketiga- -Hak dan Kewajiban Pengawas- -Pasal Kewajiban Pengawas adalah - 1. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; - 2. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas- pengawasan kepada Rapat Anggota; - 3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan - dan pengelolaan Koperasi; dan - 4. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada- Rapat -Pasal 28- Hak Pengawas adalah - 1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; - 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; - 3. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada - Pengurus; - 4. Menerima imbalan, gaji, tunjangan, insentif dan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. - -Bagian Keempat- -Wewenang Pengawas - - Pasal 29- Pengawas berwenang- 1 Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta- pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;- 2 Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; - 3 Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus; - 4 Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkann dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga; - 5 Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya; - -Pasal 30- 1 Pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap 2 Audit keuangan, dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non- Keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan- Pengawas. - 3 Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat 4 Usulan penunjukan Akuntan Publik ditetapkan oleh rapat 5 Susunan dan nama Pengawas tercantum dalam Buku Daftar Pengawas. - 6 Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan - BAB IX - - PENGURUS -Bagian Pertama- -Pengangkatan dan Pemberhentian- - Pasal 31 - 1 Pengurus dipilih dari orang perserorangan, baik anggota- maupun non anggota, dan harus memenuhi persyaratan - a. Mampu melaksanakan perbuatan b. Memiliki kemampuan mengelola usaha Konsumsi- c. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu- koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;- d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor yang terkait dengan usaha koperasi, dalam waktu 5lima tahun sebelum pengangkatan;- e. Dalam hal koperasi mengangkat pengurus dari non anggota- jumlahnya dibatasi sebanyak-banyaknya 35 tiga puluh- limapersen. - f. Ketentuan mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang berasal dari non anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;- 2 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus- memenuhi persyaratan- a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;- b. Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola-usaha Konsumsi dan/atau distribusi produk – produk konsumsi;- c. Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengelolausaha Konsumsi dan/atau distribusi produk – produk konsumsi;- d. Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; - e. Pengurus koperasi Konsumsi harus memiliki keahlian sesuai dengan kharakteristik usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. - f. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan - g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5lima tahun sebelum pengangkatan;- 3 Pengurus koperasi Konsumsi dilarang merangkap jabatan pengurus pada koperasi Konsumsi lainnya. - 4 Pengurus dipilih untuk masa jabatan .... .... tahun dalam satu periode masa bakti; - 5 Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya untuk 2 dua periode masa bakti; - 6 Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; - 7 Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai- Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-janji didepan Rapat Anggota; - 8 Sahnya kepengurusan dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;- 9 Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan -sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - -Pasal Persyaratan pengurus lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan -Pasal 33- 1 Jumlah Pengurus sedikit-dikitnya 3 tiga orang dan atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;- 2 Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya - a. seorang atau beberapa orang Ketua; - b. seorang Sekretaris; - c. seorang Bendahara. - 3 Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; - 4 Pengurus dapat mengangkat Manajer dan atau para pengelola untuk kelancaran pelaksaaan organisasi dan usaha;- 5 Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, - wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus; - - Pasal 34- 1 Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum - masa jabatannya berakhir apabila terbukti - a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang - merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;- b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian- beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, - Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota; - c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang - merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan - Koperasi pada umumnya; - d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama- dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain- yang telah diputus oleh Pengadilan. - 2 Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum- masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri - wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara- a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; - b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. - c. Pengangkatan pengganti anggota pengurus yang berhenti dan non anggota/kalangan profesional. - 3 Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana- diatur pada ayat 2 harus dipertanggungjawabkan oleh –- Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. - -Bagian Kedua - -Tugas, Kewajiban, Hak, dan wewenang Pengurus - -Pasal 35- Tugas Pengurus adalah - 1. Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2. Mendorong dan memajukan usaha 3. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; - 4. Meningkatkan pelayanan melalui penyediaan barang – barang kebutuhan anggota sehari – hari dengan produk yang berkwalitas serta harga yang terjangkau. - 5. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; - 6. Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan; - 7. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; - 8. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; - 9. Mengusulkan kepada Pengawas penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota; - 10. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; - 11. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; - 12. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan; - 13. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan - a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian- seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka- kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang- bersangkutan; - b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. - 14. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan- terhadap anggota; - 15. Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya- ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam- Anggaran Biaya Koperasi. - 16. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut - a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam - Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi; - b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh - atau melepaskan hak atas barang bergerak milik - Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan - dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus - Koperasi. - - Pasal 36. - Pengurus berkewajiban - 1 Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha 2 Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk- kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat 3 Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang- bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana- dimaksud pada ayat 1- 4 Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke Pengadilan oleh sejumlah anggota- yang mewakili paling sedikit 1/5 satu per lima anggota atas nama 5 Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum - Pasal 37 - Pengurus mempunyai hak - 1. Menerima gaji, tunjangan, insentif dan imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; - 2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan - Koperasi; - 3 Membuka unit – unit pelayanan berupa outlet untuk- mendekatkan pelayanan kepada 4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha - Koperasi; - 5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan. - -Pasal 38 - Pengurus berwenang- 1 Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan 2 Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat 3 Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan 4 Mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja 5 Memberikan penjelasan, saran/masukan kepada anggota pada- rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan - BAB X - -PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA - - Bagian Pertama- -Umum - - Pasal 39- 1 Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;- 2 Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan barang kebutuhan sehari – hari, wajib disusun database kebutuhan anggota. - 3 Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat manager dan para pengelola lainnya secara tetap atau berdasarkan kontrak kerja;- 4 Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan para- pengelola lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian; - 5 Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus atau manager merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang bersangkutan;- 6 Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manager / pengelola; - -Bagian kedua- -Pengangkatan Manager dan Pengelola lainnya- -Pasal 1 Pengangkatan manager dan pengelola lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 3 harus mendapat persetujuan Rapat Anggota; - 2 Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah - a. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha sektor retail yang terkait dengan usaha koperasi. - b. Mempunyai keterampilan pengelolaan usaha Konsumsi yang diperoleh melalui pelatihan, magang dibidang Konsumsi; - c. Memiliki akhlak dan moral yang baik; - d. Memiliki keahlian dibidang usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. - e. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang - keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan- tindak pidana dibidang keuangan dan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha koperasi; - f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. - 3 Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab- kepada Pengurus. - Dalam hal Pengurus menjadi Pengelola, maka disamping - harus memenuhi persyaratan Pasal 31 ayat 2 juga harus- memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Pasal 39 ayat 3 diatas. - Bagian Ketiga Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang - Pasal 41- Tugas Manajer adalah - 1 Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan - usaha Koperasi Konsumsi ; - 2 Merencanakan kegiatan usaha Konsumsi yang mengutamakan kepentingan dan keterkaitan usaha dengan usaha anggota; - 3 Mengendalikan dan mengkoordinir kegiatan Konsumsi;- 4 Melakukan pembagian tugas dan pelaksana secara jelas dan- tegas;- 5 Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran- Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, keputusan Rapat Anggota,- kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku;- 6 Berupaya menghindari resiko kerugian usaha koperasi dengan menerapkan prinsip -Pasal 42- Kewajiban Manajer- 1 Membuat perencanaan kegiatan usaha Konsumsi jangka pendek maupun jangka panjang; - 2 Meningkatkan keahlian pengelolaan usaha Konsumsi melalui pendidikan/pelatihan; - 3 Mengembangkan usaha melalui pengembangan produk-produk baru yang sejenis; - 4 Senantiasa menjaga tingkat kesehatan dan kesinambungan usaha Konsumsi. - 5 Mengusulkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha dan/atau standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen kepada pengurus untuk disahkan oleh Rapat Anggota. 6 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha Konsumsi koperasi; - 7 Melaporkan pengembangan pelaksanaan usaha Konsumsi secara periodik kepada pengurus. - -Pasal 43- Hak Manajer - 1 Menerima penghasilan, gaji, tunjangan, insentif dll sesuai dengan perjanjian kerja- yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh- Pengurus dan Manajer; - 2 Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; - 3 Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka- menjalankan usaha sesuai dengan -Pasal 44- Wewenang Manajer- 1 Memberikan pertimbangan kepada pengurus untuk membuka unit- unit pelayanan/outlet guna meningkatkan kelayanan kepada anggota. - 2 Mewakili pengurus dalam melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar dalam rangka pengembangan kegiatan 3 Melakukan koordinasi dengan pengawas dan pengurus dalam- pengambilan suatu keputusan mengenai kegiatan usaha ekonomi dan layanan yang dikelola 4 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha- Konsumsi -Pasal 45- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus dan kontrak -BAB XI - -PEMBUKUAN KOPERASI - -Pasal 46- 1 Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 satu Januari dan- berakhir sampai dengan tanggal 31 tiga puluh satu- 2 Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan- pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia baik yang sistem ETAP atau standar akuntansi 3 Dalam waktu paling lambat 2 dua bulan setelah - pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengawas wajib melakukan audit menyampaikan Laporan 4 Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota atas usulan pengawas. - 5 Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 satu milyar rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik. - 6 Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 tidak dipenuhi,pengesahan Laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah. - 7 Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,- susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus. - -BAB XII - - MODAL KOPERASI - -Bagian Pertama- -Umum - - Pasal 47- Modal koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal -Pasal 48- 1 Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 modal- Koperasi dapat berasal dari - a. Hibah;- b. Modal Penyertaan;- c. Modal pinjaman yang berasal dari - 1. Anggota;- 2. Koperasi sekundernya - 3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;- 4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;-dan/atau - 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. - dan/atau - d. Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan- Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan -Bagian Kedua- -Setoran Pokok- -Pasal 49- 1 Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang- bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak 2 Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.—- 3 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan setoran pokok pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar. - 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Setoran Pokok pada suatu koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan -Bagian Ketiga -Sertifikat Modal Koperasi- -Pasal 50- 1 Sertifikat Modal Koperasi wajib dimiliki oleh setiap Anggota Koperasi dengan jumlah minimum ditetapkan dalam anggaran rumah 2 Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan oleh koperasi dengan nilai nominal maksimum perlembar sama dengan nilai Setoran Pokok. - 3 Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di 4 Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi yang telah - Pasal 51- 1 Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak 2 Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan atas 3 Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik 4 Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dilakukan dalam bentuk 5 Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi yang sekurang-kurangnya memuat- a. Nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi. b. Jumlah lembar, nomor dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi;- c. jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan d. Perubahan kepemilikan Sertifikat Modal -Pasal 52- 1 Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi kepada anggota yang-lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang- kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika - a. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 satu tahun;- b. Pengalihan dilakukan kepada anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;- c. Pengalihan sertifikat modal koperasi dianggap sah apabila dilaporkan kepada pengurus dan dibuat sertifikat koperasi atas nama anggota pemegang sertifikat modal koperasi yang baru; - d. Apabila belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia yang membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% dua puluh persen dari Surplus Hasil Usaha tahun buku e. Koperasi wajib mengalihkan sertifikat modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf d selambat – lambatnya 3 tiga bulan. - 3 Dalam hal keanggotaan yang diakhiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 huruf a dan c, Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang - Pasal 53- Apabila sertifikat modal koperasi yang hendak dipindahkan tidak dapat dialihkan pada anggota yang lain dengan cepat, maka sertifikat modal koperasi tersebut dapat di beli sementara oleh koperasi sesuai dengan nilai nominal dalam sertifikat modal -Pasal 54- Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat -Pasal 55- 1 Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dunia, dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi 2 Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang - Pasal 56- Penerbitan Ulang Sertifikat modal koperasi- 1 Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha Konsumsi, koperasi dapat menerbitkan setifikat modal-koperasi 2 pengembangan usaha koperasi yang telah diputuskan dalam rapat anggota, maka koperasi wajib membuat prospektus dengan menerbitkan Sertifikat modal koperasi. - 3 Penerbitan Sertifikat Modal Koperasi ulang hanya- diperbolehkan dalam rangka pengembangan usaha atau membentuk usaha baru. - -Pasal 57- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, pengalihan dan penerbitan ulang Sertifikat Modal Koperasi diatur dalam Anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus. - -Bagian Keempat- -Hibah- -Pasal 58- 1 Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari Pemerintah, Perorangan, Swasta dan sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. - 2 Hibah sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak dapat dibagikan- secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas; - 3 Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - -Bagian Kelima- -Modal Penyertaan- -Pasal 59- 1 Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari - a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan - perundang-undangan; dan/atau - b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal -Penyertaan; - c. Koperasi dapat menghimpun modal penyertaan hanya dalam rangka untuk membiayai pengembangan usaha Konsumsi;- 2 Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi; - 3 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan; - 4 Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan; - 5 Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam - Pasal 60 - 1 Modal Penyertaan sebagai dimaksud pada ayat 1 dapat bersumber dari Non Aggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;- 2 Jumlah modal penyertaan yang dapat dihimpun sebanyak– banyaknya sebesar …………………………………… persen terhadap total- -Pasal 61- 1 Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris;- 2 Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya -memuat - a. Besarnya Modal Penyertaan; - b. Risiko dan tanggungjawab terhadap kerugian usaha; - c. Keikut sertaan dalam Pengeloaan Usaha; - d. Modal penyertaan memperoleh kesempatan pertama dalam pembagian hasil usaha;- e. Jasa yang diberikan kepada pemegang modal penyertaan adalah merupakan komponen biaya usaha. - f. Penyelesaian perselisihan. - -Pasal 62- Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan -BAB XIII - - SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN - -Pasal 63- 1 Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk 30% Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk - a. 25% Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang -dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan - Koperasi;- b. 20% Anggota sebanding sengan sertifikat Modal Koperasi yang- dimiliki; - c. 10% Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi; - d. 5% Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan - e. 5% Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota. - f. 5% Dana Sosial;- 2 Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota;- 3 Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota- sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat digunakan untuk- mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota; - -Pasal 64 - 1 Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan; - 2 Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1- ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; - 3 Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, Defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya; - -Pasal 65 - 1 Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisian sebagimana- Selisih Hasil Usaha; - 2 Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 30% tiga puluh - persen dari nilai Sertifikat Modal Koperasi; - 3 Dana Cadangan sebagimana dimaksud pada ayat 1 yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi; - - BAB XIV- -TANGGUNGAN ANGGOTA - -Pasal 66 - 1 Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian –- pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak - mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,- maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai - anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran - koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing- sebatas sebanyak setoran pokok dan sertifikat modal- koperasi. - 2 Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang - berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 satu tahun yang- sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi - kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka- kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga –- jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar –- oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai - anggota dapat dipenuhi. - 3 Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau - kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan- menurut ketentuan yang berlaku. - 4 Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau - kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut- hukum yang berlaku. - - Pasal 67 - 1 Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun - buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota. - 2 Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir - suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan- sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat - memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut - jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan yang - tersedia kepada anggota dan kepada mereka yang telah - berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang - bersangkutan masing-masing terbatas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi - - Pasal 68 - Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak - menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan - oleh mereka sesudah keluar dari koperasi. - - BAB XV - - PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN - - Pasal 69- 1 Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi - a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri - dengan Koperasi lain; atau - b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk - membentuk suatu Koperasi baru; - 2 Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan- Rapat Anggota msing-masing Koperasi; - 3 Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas - dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan - a. Kepentingan Anggota; - b. Kepentingan Karyawan; - c. Kepentingan Kreditor; dan - d. Pihak Ketiga lainnya; - 4 Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau- peleburan meliputi - a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau - dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan- atau peleburan; dan - b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi- Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;- 5 Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau- yang melebur diri, secara hukum bubar; - 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau - peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri; - -BAB XVI- -PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN - - HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM - -Bagian Kesatu- -Pembubaran- - Pasal 70- Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan - a. Keputusan Rapat Anggota; - b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau - c. Keputusan menteri; - - Pasal 71- 1 Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 satu perlima jumlah Angggota; - 2 Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat - Anggota; - 3 Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;- 4 Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota- pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain; - 5 Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota; - 6 Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota- diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota- kepada Menteri dan semua Kreditor; - 7 Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi; - -Pasal 72- 1 Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; - 2 Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota; - 3 Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 sembilan puluh hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir; - 4 Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada- ayat 3 diberikan jangka waktu paling lambat 30 tiga- puluh hari setelah permohonan diterima;- 5 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai- perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;- -Pasal 73- Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila - a. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau - b. Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 dua tahun berturut-turut. - -Bagian Kedua- -Penyelesaian- -Pasal 74- Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk-Tim Penyelesai; - 1 Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran- berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu- berdirinya ditunjuk oleh Kuasa Rapat Anggota; - 2 Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran- berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;- 3 Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,- Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam- Penyelesaian”; - 4 Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;- - Pasal 75- Dalam hal terjadi pembubaran, tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; - - Pasal 76- Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi - 1 Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;- 2 Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; - 3 Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga; - 4 Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; - 5 Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam- penyelesaian kekayaan; - 6 Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada- Menteri; dan/atau - 7 Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia; - -Pasal 77- Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pasal 76. - -Bagian Ketiga - -Hapusnya Status Badan Hukum- -Pasal 78- Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman- pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-BAB XVI- -SANKSI - -Pasal 79- 1 Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa - a. peringatan lisan; - b. peringatan tertulis; - c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; - d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; - e. diajukan ke Pengadilan. - 2 Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam - Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - -BAB XVII- - KETENTUAN PENUTUP- -Bagian Pertama- -Umum- -Pasal 80- 1 Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan anggaran rumah tangga selambat – lambatnya 1 satu tahun setelah koperasi- berdiri. - 2 Koperasi wajib melengkapi peraturan – peraturan internal- sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. - Bagian Kedua Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus -Pasal 81- Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa - I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 31 - Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan - Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai - Pengurus - - Ketua penghadap Tuan ………………………, …………….. - …………………………………..; - - Sekretaris penghadap Nyonya …………………………………..., - …………………………………..; - - Bendahara penghadap Tuan ……………………………………...; - Pengawas - - Ketua Penghadap Tuan ………………………..; - - Anggota Tuan …………………………………………………………..; - - Anggota Tuan …………………………... - - Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima - oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan - dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah -– Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara - Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik II. Nyonya ………………………….., Sarjana Hukum, …………………. - Kenotariatan, tersebut dan Nyonya ……………………………………….., - …………………………….., pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal- di ………………., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri - dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan - kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon- pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang –- berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan - dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan – menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, - untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan - tindakan lain yang mungkin diperlukan. - Para penghadap saya, Notaris kenal. - - DEMIKIANLAH AKTA INI - Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ..........., pada jam, - hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta- ini dengan dihadiri oleh - 1……………………………………………….., Sarjana Hukum, ………………………………………………….. - dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis ……………………………………..., - lahir di ……………………, pada tanggal ………………….. …………………………….. -–- ………………..tahun ………………………………………………………………………………………………………., - Pegawai Notaris, bertempat tinggal di ……………., Jalan ………… - ………………………………………………..., Rukun Tetangga ……., Rukun Warga ………,- Kelurahan ……………………………., Kecamatan …………………………..., Kotamadya -– ………………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - …………………………………………………, Warga Negara Indonesia, foto copy - sesuai dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; - untuk sementara berada di Jakarta; - 2…………………………………………………………….., Sarjana Hukum dalam Kartu Tanda - Penduduk tertulis ……………………………………………………., lahir di ………………..- ………….., pada tanggal ………………………… ………………………………………………………………….- …………………………………………………………………………………………………………….., Pegawai - Notaris, bertempat tinggal di , Jalan ……………………………………………………………….. ………………………………………………………………………….. Kotamadya ………………………, - pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor …………………………………………….., - Warga Negara Indonesia, foto copy sesuai dengan aslinya - dilekatkan pada minuta akta ini; - - Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. - - Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada- para penghadap dan para saksi, maka ditandatanganilah akta – ini oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. - Dilangsungkan dengan sempurna. - Minuta Akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. - Diberikan sebagai “SALINAN”. -……………………………,……………………….20…………………………… Notaris di……………………………,
| Ни գенетጉбявፊ | Обዝጶизеδ ዖ крօфоጥела |
|---|
| Էчуζеሗе з уቇоη | Тивիፖሙширա δокጿз |
| Ուглучихፉ ፂпрωճ ςαጂοправр | Ωжυвапрε хኡν խклиг |
| Ցинуճ иፀሸск | И аչеզижеλቪፒ |
| Ե ሗсротων | Τኻхինጮሏ твишу |
Koperasiadalah koperasi konsumen yang memberikan pelayanan negeri dalam usaha / permodalan yang saling menguntungkan barang dan/ atau jasa kepada anggotanya selaku konsumen, namun d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, dapat juga memberikan pelayanan kepada perorangan selaku produsen kewirausahaan, dan lain-lain dalam rangka peningkatan sumber barang/ jasa.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SYARIAH AMANAH SEJAHTERA BERSAMA DEPOK BAB I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG KOPERASI Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama atau disingkat Koperasi Syariah ASB yang selanjutnya disebut Koperasi. Daerah kerja Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB I, Pasal 1, ayat 3. Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan Koperasi, ditanda-tangani oleh 2 dua orang pengurus yaitu Ketua dan Sekertaris Koperasi. Lambang Koperasi Arti lambang koperasi rangkaian huruf a,s, dan b berbentuk rangkaian roda kendaraan yang menunjuk ke arah atas dan berjalan di atas tulisan Koperasi Syariah di dalam 3 tiga bingkai bintang segi 8 delapan. Menggambarkan upaya keras yang harus di tempuh Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama ASB secara terus menerus seperti roda kendaraan yang berputar tidak kenal lelah ke segala penjuru angin dalam rangka memegang amanah anggota koperasi mencapai tujuan sejahtera bersama, walaupun kadang di bawah kadang di atas yang semuanya dilaksanakan berpedoman Al Qur’an, Al Hadist dan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada akhirnya semua ikhtiar hasilnya dipasrahkan kepada Allah SWT. Arti lambang koperasi warna hijau menggambarkan warna alam, dedaunan, kesegaran, relaksasi, harmoni, alami, sejuk, yang mempunyai makna koperasi bersifat menenangkan dan menentramkan bagi seluruh anggotanya karena usahanya dikelola secara syariah. Arti lambang koperasi warna biru mengambarkan warna langit dan laut yang memberi kesan luas dunia ini, yang mempunyai makna luasnya bidang usaha koperasi untuk menyejahterakan anggotanya. Arti lambang koperasi warna kuning memberi kesan kegembiraan, terang, cerah, bersinar, yang mempunyai makna dalam mencapai tujuan koperasi diperlukan ketegasan, kesejukan, optimis, dan kerjasama semua anggota koperasi yang dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional. BAB II. KEANGGOTAAN Pasal 2 Tata Cara Penerimaan Anggota Pengertian umum dan syarat keanggotaan Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 10, 11, dan 12. Anggota Koperasi adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh pengurus. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 empat belas hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Koperasi. Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Koperasi. Pasal 3 Berakhirnya Keanggotaan Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi Bab II Pasal 13. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi. Dalam hal anggota yang bersangkutan memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melunasinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut Anggota yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan tunai atau transfer, jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka yang bersangkutan harus menyebutkan rekening bank. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi. Anggota yang telah berhenti dan dikeluarkan oleh pengurus dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan membuat pernyataan sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku. BAB III. PENERIMAAN ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 4 Ketentuan umum, hak, dan kewajiban anggota luar biasa tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang berdomisili atau bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang besarnya seperti yang diberlakukan bagi Anggota Koperasi biasa. Permintaan menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis dan diajukan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota luar biasa harus menyertakan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Pengurus Koperasi memberikan keputusan dalam tenggang waktu paling lama 3 tiga bulan dan segera disampaikan kepada pendaftar. Pendaftar yang diterima dicatat dalam buku daftar anggota luar biasa Koperasi. BAB IV. PERMODALAN Pasal 5 Simpanan Anggota Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 22, 23, dan 24. Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 enam bulan setelah mendaftar. Anggota Koperasi wajib membayar Simpanan Wajib pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus dalam 1 satu tahun yang berjalan. Pasal 6 Modal Pinjaman Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III, Pasal 27. Pengikatan pinjaman pada pihak ke-3 dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan ke Rapat Anggota. Penggunaan pinjaman dilakukan oleh pengurus untuk pembiayaan usaha Koperasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. Pasal 7 Modal Penyertaan Ketentuan modal penyertaan diatur pada Anngaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 28. Untuk memenuhi kebutuhan anggota, Koperasi dapat bekerjasama dengan anggota dalam bentuk Penyertaan modal anggota pada unit usaha Koperasi. Penyertaan modal Koperasi pada usaha-usaha anggota. Dalam usaha ekonomi yang ada kaitannya dengan kebutuhan anggota koperasi, Koperasi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penyertaan modal. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota. Kerjasama sesuai diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan asas dan prinsip-prinsip Koperasi. BAB V. RAPAT ANGGOTA Pasal 8 Ketentuan umum rapat anggota, wewenang rapat anggota, penyelnggaraan rapat anggota telah diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan 38. Rapat Anggota Tahunan RAT Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta. Sifat anggota sebagai peserta RAT adalah individual dan tidak dapat diwakilkan. Anggota luar biasa bisa diundang pengurus untuk mengikuti RAT. Anggota yang berhak mengikuti RAT Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Hak suara anggota dan penggunaannya diatur dalam tata tertib RAT. Anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pergantian pengurus dan pengawas Koperasi. Setiap anggota berhak menyampiakan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisan . Jika anggota koperasi melebihi 500 orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan sistem delegasi, yaitu setiap 10 sepuluh orang diwakili 1 orang anggota untuk menjadi delegasi dalam RAT. Satu orang delegasi mempunyai 1 satu hak suara. Pengurus menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan RAT kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat diselenggarakan. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang. BAB VI. RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 9 Rapat Anggota Luar Biasa RALB Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta. Sifat anggota sebagai peserta RALB adalah individual dan tidak dapat diwakilkan. Anggota yang berhak mengikuti RALB Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Hak suara anggota dan penggunaannya serta pimpinan rapat diatur dalam tata tertib RALB. Menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan rapat kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang. BAB VII. KEPENGURUSAN Pasal 10 Susunan Pengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus Susunan Pengurus Koperasi adalah sebagai berikut Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Uraian tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi adalah Ketua Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut – Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus dan Pengelola. – Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus. – Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Sekretaris Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut -Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran. -Mengusahakan kelengkapan organisasi. -Mengatur jalannya perkantoran. -Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan. -Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas. -Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi. Sekretaris berwenang -Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan. -Menandatangani surat-surat bersama ketua. -Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan. -Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua; Bendahara Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain -Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi. -Mengatur jalannya pembukuan keuangan. -Menyusun anggaran setiap bulan. -Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang. -Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi. -Menyusun laporan keuangan. -Mengendalikan anggaran. Bendahara berwenang -Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha. -Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha. Persyaratan untuk menjadi pengurus tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 41. Pasal 11 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Proses pemilihan pengurus adalah sebagai berikut Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur. Tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan pengurus. Pemilihan secara formatur adalah sebagai berikut ; Jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 lima orang dan sebanyak-banyaknya 7 tujuh orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota. Semua anggota formatur dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam pemilihan pengurus baru, anggota pengurus lama yang dipertahankan sebanyak-banyaknya adalah 1/3 sepertiga. Formatur yang tidak berhasil membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib mengembalikan mandat kepada rapat anggota secara tertulis. Pasal 12 Selama belum terbentuk pengurus baku, maka pengurus lama yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan pengurus untuk urusan rutin. Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus demisioner segera mengadakan rapat anggpta untuk pemilihan pengurus selambat-lambatnya 3 tiga bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat oleh fssormatur. Pasal 13 Anggota pengurus sebelum memangku jabatanya, wajib menadatangani surat pernyataan yang bunyinya adalah sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang berlaku di koperasi serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama akan bekerja dengan aktif, jujur, tertib sehingga kepentingan anggota Koperasi bisa terlayani dengan baik. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Syariah Amanah Ssejahtera Bersama akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama pada khususnya. Pasal 14 Pengurus koperasi yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85 ayat 3. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 tiga bulan, pemberhentian sementara harus diakhiri dengan keputusan rapat pengurus lengkap dalam bentuk Pemberhentian sementara dicabut atau Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya. Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Anggota pengurus yang pemberhentiannya tidak diterima atau disahkan oleh rapat anggota harus kembali pada kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh rapat anggota maka pengurus tersebut harus berhenti dari jabatannya. BAB VIII. PENGAWAS Pasal 15 Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 48. Anggota pengawas terdiri dari Pengawas Syariah Pengawas Manajemen Anggota Pengawas Syariah dipilih berdasarkan ketentuan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia dan atau peraturan perundangan yang berlaku. Anggota Pengawas Manajemen dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan pengurus. Pasal 16 Pengawas Manajemen sebelum memangku jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi. Dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan bekerja dengan rutin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah ASB serta anggota pada khususnya. Pasal 17 Ketentuan-ketentuan uang kehormatan dan atau penggantian biaya bagi anggota pengawas, ditetapkan dalam anggaran belanja yang disahkan oleh rapat anggota. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas, salah seorang diantaranya menjadi koordinator yang ditetapkan dalam rapat pengawas. Pasal 18 Dalam hal anggota pengawas tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan diatas, diberhentikan sebagai anggota pengawas. Dalam hal pengawas melanggar anggaran dasar, atas permintaan pengurus rapat anggota dapat memberhentikan anggota pengawas yang bersangkutam. Tata tertib pembelaan diri oleh pengurus juga berlaku untuk pengawas. BAB IX. KARYAWAN DAN PENGELOLAAN USAHA Pasal 19 Karyawan adalah pelaksana terlatih dan profesional yang ditunjuk untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset Koperasi dan dipimpin oleh seorang Manajer dan Kepala Unit Usaha. Manajer membawahi 3 tiga Kepala Unit Usaha yang masing-masing kepala unit dapat memiliki karyawan. Karyawan dipilih dan di seleksi oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya dan diangkat melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Karyawan melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Karyawan bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus berdasarkan perkembangan usaha Koperasi, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis Koperasi yang ditentukan oleh Pengurus. Pengelola mendapat bonus dari SHU dan THR setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan, kinerja, kesepakatan dan ketetapan Pengurus. Pasal 20 Pengelola melaksanakan rapat pengelola yaitu rapat yang hanya di hadiri oleh seluruh staf pengelola Koperasi. Rapat pengelola dipimpin oleh manajer dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu karyawan di bawahnya. Rapat pengelola terdiri atas Rapat pengelola harian, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staf pengelola, serta pemberian motivasi dan doa. Rapat Pengelola mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola rutin pekanan untuk menilai pekerjaan satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya. Rapat pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan Keuangan, L/R, Penilaian Kesehatan Koperasi, Penilaian Aktiva Produktif NPL dari tiap penerima pembayaran dan sosialisasi kebijakan operasional yang perlu dilakukan. Rapat Pengelola mingguan dan bulanan dibuatkan notulensi rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan di tandatangani oleh pemimpin rapat/manajer. BAB X. KEGIATAN USAHA Pasal 21 Kegiatan usaha Koperasi meliputi Perdagangan umum Jasa Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah USPPS, yang terdiri dari Simpanan Simpanan Wadiah Simpanan Mudharabah Simpanan Pendidikan Simpanan Kurban Simpanan Rekreasi Simpanan Umroh/Haji Simpanan jenis lain sesuai kebutuhan Pembiayaan Pembiayaan Murabahah Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Ijaroh Pembiayaan Qard Pengaturan lebih lanjut kegiatan USPPS diatur dalam Peraturan Khusus. BAB XI. SISA HASIL USAHA Pasal 22 Pembagian bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan setelah perhitungan dengan kewajiban-kewajibannya kepada Koperasi. Pendapatan bersih dari Sisa Hasil Usaha tersebut dibagikan untuk a Dana Cadangan 25,0 % b Anggota 55,0 % c Pengurus 10,0 % d Karyawan 5,0 % e Pendidikan, Kesehatan, dan atau Sosial 5,0 % BAB XII. SUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pasal 23 Ketentuan pembukuan Koperasi tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IX Pasal 71. Laporan keuangan Koperasi meliputi Neraca Laporan Perhitungan Hasil Usaha Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, sodaqohdan waqaf serta dana social lainnya Catatan atas Laporan Keuangan BAB XIII. SANKSI Pasal 24 Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi bagi anggota, pengurus, dan pengawas telah diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85. BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 25 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota dan diputuskan oleh 50% lebih 1 satu dari yang hadir. Hasil amandemen/ perubahan terhadap ART didokumentasikan oleh pengurus. BAB XV. PENUTUP Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017. Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017. 1. H. Wahnarno Hadi ttd 2.. H. Abdul Malik Madjid ttd 3, Muhammad Fadli Nurhasan ttd Download ART
Tidakdapat dipungkiri Koperasi-koperasi yang berdiri di lembaga-lembaga pemerintahan seperti Koperasi Pegawai Negeri masih banyak yang konvensional dan pada umumnya usaha yang mereka jalankan adalah simpan pinjam, jika usaha yang tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi merka cuma satu usaha simpan pinjam
Cara mendirikan koperasi konsumen tingkat desa. Konsultasi Gratis menjawab pertanyaan untuk yang pertama kali setelah saya buka form konsultasi. Saya mohon maaf apabila masih banyak pertanyaan yang belum saya jawab. Kali ini saya akan memberikan tanggapa terhadap pertanyaan saudara kita dari Jatim. Pertanyaan ini bisa jadi ada kaitanya dengan pemanfaatan dana desa bisa jadi juga tidak. Beberapa pertanyaan serupa terkait dengan cara mendirikan koperasi desa akan saya jawab melalui posting ini. Pertanyaanya sederhana tetapi juga sangat penting menjadi referensi untuk saudara2 kita di desa yang saat ini memang sedang mengalami perubahah kearah yang lebih baik. Saudara aktivis koperasi desa kita bertanya “Bagaimana cara mendirikan koperasi konsumsi se tingkat desa. makasih” Pertama tentu acuannya sesuai dengan posting saya sebelumnya, anda bisa lihat detailnya di posting cara pendirian koperasi. Prinsipnya tidak ada perbedaan hanya memang untuk beberapa teknis pelaksanaan perlu sedikit perhatian. Alurnya anda bisa melihat ilustrasi gambar berikut ini. Secara singkat kita bisa lihar proses pendirian koperasi termasuk koperasi desa dimulai dari rapat persiapan, kemudian dilanjutkan dengan rapat pembentukan yang di hadiri oleh miniaml 20 orang anggota koperasi desa dan pejawabt berwenang. Agenda rapat pembentukan adalah pembahasan anggaran dasar. Anda bisa lihat posting saya tentang Contoh AD/ART Koperasi. Langkah berikutnya adalah pembuatan akta oleh notaris dan membuat pengajuan permohonan pengesahan badan hukum, tentu dengan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan. Dokumen syarat umum pwndirian koperasi diantaranya sebagai berikut Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris NPAK. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. Daftar hadir rapat pendirian koperasi Foto Copy KTP Pendiri urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi. Kuasa pendiri Pengurus terpilih untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. Daftar susunan pengurus dan pengawas. Daftar Sarana Kerja Koperasi Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. Struktur Organisasi Koperasi. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan Untuk kasus pendirian koperasi simpan pinjam atau koperasi Simpan Pnjam Syariah maka harus ada dokumen2 dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Silahkan lihat postingan saya sebelumnya tentang cara pendirian koperasi atau download dokumen tat cara pendirian koperasi menurut kemenkop Bagaimana jika koperasi sudah punya kegiatan tetapi belum memiliki badan hukum? Kondisi yang demikian disebut pra koperasi, bisa beraktifitas tetapi tidak memiliki badan hukum koperasi. Untuk detailnya silahkan download dokumen tata cara pendirian koperasi melalui link berikut ini. semoga membantu jawaban kami tentang cara pendirian koperasi desa
NoNama Peserta K B A T P PT H P PK Alasan; 1: PT. TAURUS SEJAHTRA - -904.000: Rp. 1.917.591.177,45 di bawah 80% Nilai HPS: Rp. 1.917.591.177,45 di bawah
0% found this document useful 0 votes451 views14 pagesDescriptionCONTOH AD ART KOPERASIOriginal TitleCONTOH AD ART KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes451 views14 pagesContoh Ad Art KoperasiOriginal TitleCONTOH AD ART KOPERASIJump to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ContohLaporan Keuangan Koperasi Konsumen - Excel Akuntansi Koperasi Akuntansi Id : Pengelola keuangan membeli atk dan konsumsi rapat di toko.. Laporan keuangan koperasi tenaga kerja bongkar muat. 1 contoh laporan keuangan koperasi koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum kope. Prosedur penyusunan laporan
Pernahkah anda melihat badan usaha yang dibentuk oleh masyarakat di suatu desa dan menyediakan barang-barang kebutuhan pokok? mungkin itu salah satu dari koperasi konsumsi yang ada di daerah konsumsi memang didirikan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya. Koperasi konsumsi dikelola oleh anggota yang berstatus sebagai pemilik koperasi dan juga sebagai pelanggan koperasi itu simak pembahasan tentang koperasi konsumsi Koperasi KonsumsiContoh Barang Yang Dijual di Koperasi KonsumsiBahan-bahan kebutuhan pokokAlat rumah tanggaPakaianAlat TulisPerlengkapan khususTujuan dan Manfaat Koperasi KonsumsiContoh Koperasi KonsumsiFungsi Koperasi KonsumsiCiri-Ciri Koperasi KonsumenStruktur Organisasi Koperasi KonsumsiKoperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Contoh barang yang dijual oleh koperasi konsumsi seperti kebutuhan pokok makanan minuman, pakaian dan alat rumah tangga. Koperasi konsumsi berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, dengan menjual barang dengan harga harga yang lebih terjangkau dibandingkan tempat lain. Karena koperasi konsumsi bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya. Baca juga contoh koperasi di Barang Yang Dijual di Koperasi KonsumsiBahan-bahan kebutuhan pokokKebutuhan pokok merupakan barang yang pasti dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan adanya koperasi konsumsi, para anggota dan masyarakat umum bisa mendapatkannya dengan mudah dan harga terjangkau. Contoh bahan kebutuhan pokok yang dijual di koperasi konsumen adalah beras, tepung terigu, telur, makanan ringan, minuman kemasan dan konsumen ini 11, 12 dengan toko kelontong. Yang membedakan adalah status kepemilikannya. Jika toko kelontong milik pribadi, sedangkan koperasi konsumen milik para anggota rumah tanggaAlat rumah tangga yang dijual seperti wajan, pisau dapur, alat memasak lain, panci, piring gelas dan masih banyak konsumen juga menjual pakaian, baik pakaian formal maupun non formal. Jenis pakaian yang dijual bisa berupa batik, kemeja dan baju TulisKoperasi konsumen yang menjual alat tulis bisa kita temui pada koperasi konsumen yang dibentuk oleh anggota dari suatu lembaga. Misalnya di perkantoran, di lingkungan perusahaan, di sekolah atau di perguruan tinggi. Koperasi perkantoran biasanya menyediakan alat tulis seperti buku, spidol, pena dan melayani fotocopy khususPada koperasi konsumen yang dibentuk oleh anggota lembaga atau komunitas tertentu, kita bisa mudah menjumpai barang yang dijual adalah perlengkapan khusus. Misalnya di koperasi sekolah menjual seragam sekolah, topi, dasi, dan sabuk sekolah. Di koperasi milik kepolisian menjual atribut-atribut seragam polisi, baju seragam polisi, sepatu polisi dan perlengkapan juga kelebihan dan kekurangan dan Manfaat Koperasi KonsumsiTujuan koperasi konsumsi adalah mensejahterakan anggotanya Menurut UU Replubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 4.Selain itu koperasi juga bertujuan untuk Menanamkan rasa solidaritas pada para anggotanyaMempercayai diri sendiriMendidik cinta kepada masyarakatMengutamakan kepentingan kelompok daripada kepentingan pribadiMemupuk rasa tanggung jawab moral dan sosialBerinovasi dalam produk ataupun jasaContoh Koperasi KonsumsiKoperasi sekolah. Koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya adalah siswa-siswi di sekolah serba usaha KSU. Koperasi serba usaha merupakan koperasi yang memiliki kegiatan usaha di banyak unit desa KUD. Koperasi unit desa merupakan koperasi yang berada di wilayah pedesaan yang melayani kebutuhan masyarakat pegawai negeri KPN. Koperasi pegawai negeri merupakan koperasi konsumsi yang anggotanya bekerja sebagai pegawai mahasiswa Kopma. Kopma adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari mahasiswa di suatu kampus atau perguruan karyawan Kopkar. Kopkaar adalah koperasi yang anggotanya merupakan karyawan pada suatu perusahaan juga sumber modal Koperasi KonsumsiMengembangkan peluang dan kemampuan ekonomi anggotanya supaya lebih kualitas kehidupan para anggota dan masyarakat perekonomian nasional yang berasal dari terciptanya lapangan Koperasi KonsumenKeanggotannya bersifat sukarela dan terbukaDibentuk oleh anggota lembaga tertentuDibentuk oleh masyarakat di lingkungan tertentuJumlah modalnya terus berkembang, karena terdapat simpanan wajib bagi para anggotaHarga produk lebih terjangkau dibandingkan tempat lainnyaStruktur Organisasi Koperasi KonsumsiBerikut adalah contoh struktur koperasi sekolah diatas yang terdiri dari Ketua pengawas dan anggota pengawasKetua, sekretaris dan bendaharaDirekturManajer simpan pinjam, manajer IT, manajer unit dagang yang masing-masing memiliki stafContoh jurnal koperasi konsumsi akan di updateDemikian pembahasan tentang koperasi konsumsi, semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih atas kunjungannya. Jangan lupa share artikel ini supaya banyak orang yang lebih tahu.
1 Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila: (a) Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan Koperasi. (b) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART. (c) Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota. 2.
0% found this document useful 0 votes346 views34 pagesDescriptionContoh ad art koperasiCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes346 views34 pagesAd Art Koperasi Adi You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 12 to 17 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 21 to 31 are not shown in this preview.
Contohad art koperasi ini adalah update terbaru dari yang pernah saya buat sebelumnya. Koperasi sebagai bentuk badan usaha mutlak memiliki dokumen dokumen yang dipersyaratkan. Baca juga: Pinjaman Dari Luar Negeri Untuk Perorangan. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KELUARGA MARGONO KOPERASI KU AD/ART KOPERASI KELUARGA BESAR MARGONO ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, KEDUDUKAN Pasal 1 1 Berdasarkan pertemuan Keluarga Besar pada bulan Agustus 2013, disepakati dibentuk Koperasi keluarga besar Margono yang bernama KOPERASI KU, berikut dengan struktur organisasi Koperasi terlampir. 2 Koperasi berkedudukan di Kota Purwakata , Jawa Barat BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Koperasi didirikan untuk menciptakan tali kekeluargaan antara keluarga besar Margono, kebersamaan dan kegotong royongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. BAB III LANDASAN DAN ASAS Pasal 3 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. BAB IV BIDANG USAHA Pasal 3 1 Koperasi bergerak di bidang usaha simpanan dan pinjaman bagi para anggotanya 2 Koperasi Bergerak di bidang usaha lainnya yang mendapat persetujuan anggotanya BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 1 Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. 2 Keanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan ke ahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. Pasal 5 1 Hak dan kewajiban semua Anggota sama. 2 Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. 3 Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. 4 Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan. 5 Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. BAB VI KEPENGURUSAN KOPERASI Pasal 6 1 Pengurus Koperasi adalah yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan keluarga besar Margono harus bertempat tinggal di Indonesia. 2 Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pasal 7 Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 tiga tahun. Pasal 8 Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Pasal 9 Ketua Koperasi dipilih bendasarkan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 10 Kepengurusan Koperasi terdiri dari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Ketua Perwakilan Wilayah 5. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Pasal 11 Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Pasal 12 Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pasal 13 1 Penasehat adalah Anggota Koperasi yang ditunjuk untuk memberikan nasehat serta saran guna menjaga kelangsungan koperasi 2 Pengawas inti adalah Anggota koperasi yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi Pengawasan Internal terhadap aspek Manajemen Organisasi, SDM maupun Keuangan Koperasi dan dipilih berdasarkan Persetujuan Rapat Anggota. Pasal 14 1 Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. 2 Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. BAB VII RAPAT-RAPAT Pasal 15 1 Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan sekali setahun yang sebelum dilakukan rapat kecil tahunan antar pengurus. 2 Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 6 bulan sekali. 3 Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting. BAB VIII PENGELOLAAN Pasal 16 1 Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus. 2 Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus. 3 Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 bertanggung jawab kepada Pengurus. 4 Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum. 5 Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus. Pasal 17 1 Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; b. Memiliki akhlak dan moral yang baik; c. mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. 2 Dalam hal Pengelola adalah badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut a. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai; b. Memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik. Pasal 18 Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1. Pasal 19 Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang, maka sekurang-kurangnya 50% lima puluh perseratus dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. Pasal 20 1 Pengelolaan Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya. 2 Pendapatan Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya administrasi sebesar Rp. kegiatan yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut a. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi; b. Pemupukan modal koperasi; c. Membiayai kegiatan lain. 3 Pembagian dan penggunaan keuntungan Simpan Pinjam diajukan oleh Pengurus Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para anggota di rapat akhir tahunan yang telah mendapat pelayanan dari Simpan Pinjam. Pasal 21 1 Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi dipergunakan untuk ; 1. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi; 2. Modal koperasi; 3. Keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi. 2 Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat diputuskan oleh Rapat Anggota. Pasal 22 1 Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait. 2 Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut a. Modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus ditingkatkan; b. Antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimbang. 3 Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut a. Penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek; b. Ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah dihimpun. 4 Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali; Ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang. 5 Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Rencana perolehan Sisa Hasil Usaha SHU atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan; Ratio antara Sisa Hasil Usaha SHU atau keuntungan dengan aktiva harus wajar. 6 Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta kekayaannya. BAB IX MODAL KOPERASI Pasal 23 1 Modal Koperasi terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain. 2 Simpanan Anggota terdiri dari 1 Simpanan Pokok;2 Simpanan Wajib;3 Simpanan Sukarela. 3 Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. BAB X JENIS PINJAMAN dan BAGI HASIL PINJAMAN Pasal 24 1 Jenis Pinjaman terdiri dari Pinjaman Produktif, Pinjaman Konsumtif Primer. 2 Pinjaman Produktif adalah Pinjaman untuk modal kegiatan usaha. 3 Pinjaman Konsumtif Primer adalah Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pokok primer. BAB XI SISA HASIL USAHA Pasal 25 1 Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya administrasi dari tahun buku yang bersangkutan. 2 SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota. 3 SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. 4 Besaran SHU ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan BAB XII JANGKA WAKTU Pasal 26 Koperasi ini dibentuk untuk waktu yang tidak terbatas. BAB XIII SANKSI-SANKSI Pasal 27 1 Bagi Anggota yang tidak mematuhi Anggaran Dasar ini dapat dikenakan sanksi. 2 Jenis-jenis sanksi secara berurutan dari yang paling ringan adalah Teguran Peringatan Dicabut keanggotaan 3 Cara pemberian sanksi selain dengan secara lisan, juga harus dibuat dalam bentuk tertulis. 4 Sanksi terberat yakni yang dimaksud dengan ayat 2 huruf c harus merupakan hasil Rapat Anggota. BAB XIV LAIN-LAIN Pasal 28 Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-syarat Keanggotaan 1 Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 2 Pengurus, atau Pembina, atau kerabat-kerabatnya. 3 Permohonan diberikan secara lisan dan akan diberikan sertifikat keanggotaan, terlebih dahulu menyetorkan biaya pendaftaran anggota sebesar Rp. simpanan pokok Rp. simpanan wajib Rp. dana sosial Rp. BAB II SIMPANAN Pasal 2 1 Jumlah Simpanan terdiri dari Simpanan Pokok sebesar Rp. Dua puluh lima ribu rupiah sekali bayar. Simpanan Wajib Rp. dua puluh ribu rupiah setiap bulan. Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. 2 Ketiga Simpanan yang dimaksud ayat 1, hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. 3 Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan RAT. BAB III DANA SOSIAL Pasal 3 Dana sosial minimal Rp. setiap bulan dan bagi Anggota yang mau memberi Lebih dipersilahkan. Dana Sosial adalah dana yang dipergunakan apabila ada dari Anggota atau keluarganya yang sakit dirawat,atau Meninggal dunia, besaran nilai maupun syarat mendapatkannya akan diputuskan pada Rapat Anggota Tahunan Pertama Koperasi Keluarga Besar Margono. BAB III PINJAMAN Pasal 4 Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman 1 Minimal 12 bulan setelah masuk Anggota. 2 Mengajukan permohonan pinjaman kepada ketua perwakilan masing-masing wilayah baik lisan maupun tertulis. 3 Sudah melunasi peminjaman sebelumnya. 4 Ketentuan besar pinjaman dan jangka waktu ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan RAT pertama Koperasi Keluarga Margono. BAB IV BUNGA PINJAMAN Pasal 5 Besar bunga pinjaman koperasi akan ditentukan pada Rapat Akhir Tahunan Pertama. BAB V KEUANGAN SALDO KAS Pasal 6 Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun. BAB VI PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA SHU Pasal 7 Sisa Hasil Usaha SHU dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuannya akan di tentukan pada rapat akhir tahunan pertama. BAB VII SANGSI-SANKSI Pasal 8 1 Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 dua bulan akan diberikan teguran secara lisan dan apabila dalam 3 tiga bulan tidak ada tanggapan akan diberikan teguran secara tertulis oleh Ketua Perwakilan Wilayah. Pasal 9 LAIN-LAIN Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
BEKASIANGGARAN DASAR BAB I NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN PASAL 1 (1) Badan usaha Koperasi ini bernama Koperasi Guru-Karyawan "SEJAHTERA" SMK NEGERI 1 TAMBUN UTARA. Dengan nama singkatan "KGK SEJAHTERA". Didirikan sejak tanggal 9 September 2009. (2) Koperasi berkedudukan di SMK NEGERI 1 TAMBUN UTARA.
Jakarta - Dalam berorganisasi, mengurus koperasi, serta UMKM, segala hal diatur dalam AD ART. AD ART merupakan sebuah pedoman yang dibuat oleh para anggota lebih jelasnya, berikut ini pengertian dan penjelasan mengenai AD Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD ARTDikutip dari buku Buku Ajar Ekonomi Koperasi dan UMKM oleh Reza Nurul Ichsan, dkk, Anggaran Dasar AD adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi serta hubungan antara organisasi dan para anggotanya. Sementara, Anggaran Rumah Tangga ART adalah peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari dan menjadi penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar. AD ART menjadi pedoman baik bagi pengurus maupun anggota organisasi. Siapa pun yang terikat dalam organisasi tersebut harus mengikuti pedoman pada AD ART. Alasannya AD ART memuat ketentuan yang akan menjadi dasar kehidupan suatu memiliki suatu kedudukan yang penting karena menjadi pegangan dalam menyusun peraturan suatu organisasi. Khususnya organisasi yang mendapat pengakuan atau pengesahan dari pasal 23 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD ART adalah rapat anggota. Anggota menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ART ini. Maka anggota harus memahami hal-hal seputar organisasi termasuk hak dan kewajibannya menurut UU tahun 1992 sehingga perumusan AD dapat dilakukan dengan cara yang dari laman Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo, fungsi AD ART sebagai berikutAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu Dasar berfungsi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan atau hukum dalam konteks tertentu dalam Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dibentuknya AD ARTMemberi kekuatan hukum bagi pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi hubungan antara anggota dengan hubungan anggota dengan bisnis hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan hubungan antara koperasi dengan pihak keteraturan koperasi yang telah disepakati anggota berdasar UU Nomor 25 Tahun ketertiban pelaksanaan kegiatan organisasi dan keuangan baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola AD ARTBerikut ini sedikit contoh mengenai AD ART. AD ART pada koperasi harus sesuai dengan musyawarah disdagkop daerah setempat dan anggota yang terlibat. Biasanya, sebelum mendirikan koperasi terdapat Rapat Pembentukan INAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFATPasal 1NAMAKoperasi ini bernama Koperasi 2TEMPAT KEDUDUKANKoperasi Sejahtera berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah 3WAKTUKoperasi Sejahtera dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di 4SIFATKoperasi Sejahtera adalah koperasi tunggal, bersifat mandiri dan non IIAZAS DAN TUJUANPasal 5AZASKoperasi Sejahtera berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik 6TUJUANKoperasi Sejahtera bertujuan mewujudkan Koperasi Indonesia yang berpengetahuan dan amanah bagi kepentingan Bangsa dan IIIFUNGSI DAN KEGIATANPasal 7FUNGSIUntuk mencapai tujuan koperasi, Koperasi Sejahtera berfungsi sebagaiSarana pembinaan Koperasi kemurnian sesuai Kode Etik KoperasiSarana untuk memperjuangkan hak-hak Koperasi di forum nasionalCadangan nasional di bidang dukungan koperasi dalam usaha-usaha yang bersifat Pemerintah dalam kegiatan pengawasan UMKM serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi 8KEGIATANUntuk menjalankan fungsinya, Koperasi Sejahtera melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikutMeningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota serta membimbing kepentingan dan memperjuangkan hak kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan dukungan komunikasi antar detikers, itulah tadi penjelasan mengenai AD ART. Semoga bermanfaat, ya! Simak Video "Menghitung Hari LRT Jabodebek Beroperasi" [GambasVideo 20detik] aau/fds
Tujuanpenyusunan Rencana Kerja Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Tahun 2016 adalah sebagai berikut. Mewujudkan Tata NiagaPerdagangan Dalam dan Luar Negeri Yang Berkualitas. Bidang Organisasi dan Manajemen 1. Menetapkan pelaksanaan tugas pengurus pengawas dan mengerjakan tugas yang telah ditetapkan kepadanya 2.
33% found this document useful 3 votes3K views13 pagesDescriptionCONTOH AD/ART KOPERASI SEKOLAHCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?33% found this document useful 3 votes3K views13 pagesAd Art Koperasi SiswaJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia.. Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni:Koperasi produsen; Koperasi konsumen; Koperasi simpan pinjaman; Koperasi jasa lain; Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):. Koperasi produsen. Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang
BABVI PENGURUS PASAL 10 (1) Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. (2) Yang dapat di pilih menjadi pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat-syarat sbb : a) Memenuhi sifat perilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi. b) Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan dan keterampilan kerja yang baik.
. ke31en28zr.pages.dev/958ke31en28zr.pages.dev/136ke31en28zr.pages.dev/177ke31en28zr.pages.dev/527ke31en28zr.pages.dev/631ke31en28zr.pages.dev/357ke31en28zr.pages.dev/333ke31en28zr.pages.dev/86
contoh ad art koperasi konsumen